Di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks, klien membutuhkan mitra hukum yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu memberikan solusi strategis dan praktis. Dari keyakinan itulah Tenara Legal Services (TENARA) lahir, sebuah kantor hukum butik yang didirikan oleh Aryza Wisnu Wardhana, S.H. dan Galih Putra Perdana, S.H.
TENARA hadir untuk menjembatani kebutuhan klien yang menginginkan layanan setara firma besar, namun dengan pendekatan yang lebih personal, responsif, dan efisien. Fokus utama kami adalah hukum korporasi, litigasi dan penyelesaian sengketa komersial, baik untuk perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi atau bersengketa di Indonesia.
Kami percaya, setiap keputusan hukum berdampak langsung pada keberlangsungan bisnis. Karena itu, TENARA selalu memandang klien sebagai mitra strategis, bukan sekadar penerima layanan. Dengan komunikasi yang jelas, bahasa yang mudah dipahami, serta dedikasi penuh, TENARA berkomitmen untuk membantu klien menavigasi tantangan hukum dengan keyakinan dan ketenangan.
VISI
Menjadi kantor hukum terpercaya di Indonesia yang mampu memberikan solusi hukum yang strategis, praktis, dan berdaya guna — baik bagi perusahaan lokal maupun global yang beroperasi di Indonesia.
MISI
Memberikan layanan hukum berstandar tinggi di bidang korporasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa komersial.
Membangun hubungan jangka panjang dengan klien melalui pendekatan yang personal, responsif, dan transparan.
Menyediakan solusi hukum yang mudah dipahami serta mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat.
Mengedepankan profesionalisme, integritas, dan efisiensi dalam setiap layanan hukum yang diberikan.
NILAI INTI (CORE VALUES)
Profesionalisme — Menjunjung tinggi standar etika dan kualitas kerja terbaik.
Integritas — Menempatkan kejujuran dan kepercayaan sebagai dasar hubungan dengan klien.
Responsif — Selalu hadir dengan solusi yang cepat dan tepat waktu.
Praktis & Strategis — Memberikan solusi hukum yang tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga mendukung kepentingan bisnis klien.
Kemitraan — Memperlakukan klien sebagai mitra strategis, bukan sekadar penerima layanan.